Raja Surakarta Paku Buwono XIII, 21 Tahun Bertahta yang Penuh Konflik  

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Minggu, 2 November 2025 | 11:02 WIB
Profil Raja Surakarta Pakubuwono XIII, 21 Tahun Bertahta yang Penuh Konflik. (Antarafoto)
Profil Raja Surakarta Pakubuwono XIII, 21 Tahun Bertahta yang Penuh Konflik. (Antarafoto)

Inilah yang membuat dua putra PB XII, yakni KGPH Hangabehi (Suryo Partono) dan KGPH Tedjowulan, sama-sama mengklaim berhak atas tahta Kasunanan.

Konflik perebutan tahta pecah, keraton menjadi dua kubu besar. Sebagian keluarga besar mendukung Hangabehi sebagai raja, kubu lain menobatkan Tedjowulan dengan gelar yang sama, Pakubuwono XIII.

Hal itu bertentangan dengan keputusan rapat Forum Komunikasi Putra-Putri (FKPP) Paku Buwana XII pada 10 Juli 2004 yang menetapkan putra tertua PB XII, yakni KGPH Hangabehi sebagai raja selanjutnya.

Rapat yang sama juga memutuskan upacara jumenengan atau penobatan akan dilakukan pada 10 September 2004.

Baca Juga: Masjid Sela Didirikan Sri Sultan Hamengku Buwono I , Dulunya Digunakan Para Pangeran Keraton Sholat 

Puncak ketegangan terjadi pada awal September 2004, ketika kelompok pendukung Tedjowulan mendobrak pintu Keraton Surakarta dan memicu bentrok fisik.

Sejumlah abdi dalem dan bangsawan mengalami luka-luka. Pihak keratonn pun melaporkan tindakan itu ke polisi karena dianggap merusak cagar budaya.

Di tengah konflik yang semakin memanas, Hangabehi akhirnya tetap dinobatkan sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 10 September 2004, di Bangsal Manguntur Tangkil, Sitihinggil Lor.

Penobatannya disaksikan para sesepuh, keluarga besar keraton, pejabat, hingga duta besar negara sahabat.

Baca Juga: Gerebeg Maulid Di Keraton Yogya , Ada Apa ?

Rekonsiliasi dan Akhir Dualisme Keraton

Konflik antara dua raja kembar terus berlangsung hingga selama hampir delapan tahun. Hangabehi menjadi PB XII dan tinggal di Keraton Kasunanan.

Di sisi lain, Tedjowulan yang juga mengklaim gelar Paku Buwono XIII dan tinggal di kawasan Badran, Kottabarat. Dari luar tembok keraon,Tedjowulan terus melakukan perlawanan.

Masing-masing pihak mengadakan upacara adat dan kegiatan kraton secara terpisah. Namun suasana mencekam itu perlahan mencair ketika upaya mediasi dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dan DPR RI.

Akhirnya, pada 25 Mei 2012, tercapai rekonsiliasi di Gedung DPR, Jakarta. Dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani pada 4 Juni 2012, Tedjowulan mengakui PB XIII Hangabehi sebagai satu-satunya raja sah Keraton Surakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X