UPDATE! Skema PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Gaji, Lengkap dengan UMK Terbaru di Jawa

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 29 September 2025 | 21:06 WIB
Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi Foto PPPK Paruh Waktu 2025
  1. Jawa Timur: Surabaya Rp 4.961.753, Gresik Rp 4.874.133, Malang (Kabupaten) Rp 3.553.530, Lumajang Rp 2.429.764.
  2. Jawa Tengah: Kota Semarang Rp 3.454.827, Kudus Rp 2.680.485, Cilacap Rp 2.640.248, Solo Rp 2.416.560.
  3. Jawa Barat: Kota Bekasi Rp 5.690.752, Karawang Rp 5.599.593, Kota Bandung Rp 4.482.914, Tasikmalaya Rp 2.801.962.

Dengan acuan UMK tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu otomatis menyesuaikan wilayah penugasan masing-masing.

Baca Juga: Fakta Terkini Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung Barat: Temuan Bakteri, Evaluasi Program, hingga Usulan Dapur Sekolah

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan. Misalnya:

  • Golongan V (SMA/SMK sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta.
  • Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta.
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

Sedangkan tunjangan hingga THR menyesuaikan kemampuan anggaran tiap daerah.

Skema PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi jalan tengah pemerintah untuk memberi kepastian status bagi honorer. Dengan jam kerja terbatas, pegawai tetap mendapat gaji dan perlindungan hukum yang layak. Besaran penghasilan ditetapkan minimal sesuai UMK, sehingga tidak ada pegawai yang dirugikan saat transisi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X