Jadwal Penetapan Nomor Induk (NI) dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025: Catat Tanggalnya!

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 29 September 2025 | 20:49 WIB
Ilustrasi Foto.  Jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025.
Ilustrasi Foto. Jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025.

TITIKTEMU.CO - Proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap krusial yang ditunggu-tunggu para peserta. Setelah melewati verifikasi administrasi serta pengisian dokumen, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Tahap ini menjadi pintu akhir sebelum calon pegawai resmi diangkat dan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal resmi yang harus dipatuhi oleh instansi pusat maupun daerah. Apabila ada keterlambatan, proses pelantikan pun bisa tertunda.

Baca Juga: Prabowo Subianto di Munas PKS: Tegaskan Perang Melawan Korupsi dan Selamatkan Rp300 Triliun untuk Program MBG29 September 2025

Jadwal Penetapan NI PPPK 2025

Mengacu pada surat edaran terbaru BKN, berikut rincian tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu tahun 2025:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
  • Pengusulan Penetapan NI: 28 Agustus – 28 September 2025
  • Batas Akhir Penetapan NI: 30 September 2025

Keterlambatan dalam pengisian DRH maupun pengusulan penetapan NI dapat berdampak pada molornya jadwal pelantikan.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan?

Setelah NI terbit, tahap berikutnya adalah pelantikan resmi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pelantikan wajib digelar paling lambat 7 hari kerja setelah NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Bobby Nasution Dihujani Sorotan Usai Hentikan Truk Berpelat Aceh, Begini Klarifikasi Pemprov Sumut

Dengan demikian, pelantikan diperkirakan berlangsung antara Oktober hingga November 2025, tergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pelantikan biasanya dilakukan langsung oleh PPK, seperti menteri, gubernur, bupati, atau pejabat yang diberi kewenangan.

Setelah pelantikan:

  1. Instansi mengajukan NI ke BKN.
  2. BKN menerbitkan NI maksimal dalam 7 hari kerja.
  3. SK pengangkatan resmi dikeluarkan sebagai dasar hukum.
  4. Pegawai menandatangani perjanjian kerja yang mencakup jabatan, target kinerja, unit kerja, dan hak atas upah sesuai regulasi.
  5. Kontrak awal berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga: Fakta Terkini Kasus Keracunan Massal MBG di Bandung Barat: Temuan Bakteri, Evaluasi Program, hingga Usulan Dapur Sekolah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X