Tim pengacara Tom Lembong mengajukan banding atas vonis tersebut. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan semua dokumen pendukung telah diserahkan dan proses banding resmi berjalan.
Namun, proses hukum tersebut terhenti setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi. Keputusan ini secara otomatis menghapus segala tuntutan hukum terhadap Tom, termasuk proses banding.
Apa Itu Abolisi?
Dalam terminologi hukum, abolisi berarti penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan. Berbeda dengan grasi atau amnesti, abolisi langsung menghapus proses hukum.
Menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, abolisi membuat seseorang bebas dari tuntutan hukum secara total. Maka,, status Tom Lembong kembali seperti semula, seolah tidak pernah menjadi terdakwa.
Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Bangsa
Kritikan dari Pakar Hukum
Langkah Prabowo ini memicu kritik dari akademisi dan praktisi hukum. Bivitri Susanti, dosen Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menilai pemberian abolisi terhadap pelaku kasus korupsi bukanlah langkah yang bijak.
“Seharusnya proses hukum berjalan dulu sampai tuntas. Kalau Tom tidak bersalah, ya sebaiknya dibuktikan lewat proses banding. Tapi ini belum selesai sudah diberikan abolisi. Ini berbahaya,” ujar Bivitri.
Dia menambahkan meskipun dirinya meyakini Tom mungkin tidak bersalah, tetapi prinsip negara hukum harus tetap dijunjung tinggi. Abolisi tanpa penyelesaian pengadilan bisa menimbulkan preseden buruk.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Apresiasi Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Sindir Balik Ferry Irwandi?
Sementara Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman, mengingatkan pemberian abolisi kepada pelaku kasus korupsi bisa merusak upaya pemberantasan korupsi.
“Bagaimana mungkin kejahatan luar biasa seperti korupsi bisa begitu saja dihapus lewat abolisi? Ini langkah mundur,” katanya.
Herdiansyah juga menyoroti bahwa hampir tidak pernah dalam sejarah Indonesia, pelaku korupsi diberi amnesti atau abolisi.
Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo
Artikel Terkait
Djarot PDIP Singgung 'Gajah Korupsi' yang Luput dari Hukum Setelah Kasus Hasto dan Tom Lembong
Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea
Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, KPK Masih Tunggu Surat Resmi dari Istana
KPK Tegaskan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi