Dimensi Politik di Balik Abolisi
Menurut Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, langkah Presiden Prabowo bisa dibaca sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi pasca Pilpres 2024.
Tom Lembong dikenal sebagai salah satu orang dekat dari Anies Baswedan, rival Prabowo dalam pemilu lalu.
Agung melihat bahwa pemberian abolisi ini bisa jadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih inklusif dan menghindari konflik politik berkepanjangan.
“Prabowo ingin menunjukkan dia tidak menggunakan pendekatan konfrontatif seperti pendahulunya. Sebaliknya memilih merangkul lawan politiknya,” kata Agung.
Kebutuhan Aturan Lebih Ketat
Muhamad Saleh, peneliti dari CELIOS, menekankan pentingnya pembaruan Undang-Undang yang mengatur amnesti dan abolisi. UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang menjadi acuan saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan hukum modern.
Dia mendorong agar wewenang presiden dalam memberikan pengampunan hukum dibatasi dengan parameter yang jelas dan objektif. Tanpa aturan ketat, keputusan seperti abolisi bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Penggunaan abolisi seharusnya tidak berdasarkan popularitas atau sentimen politik. Hukum harus ditegakkan secara transparan dan adil,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa abolisi seharusnya hanya diberikan jika memang ditemukan kesalahan besar dalam proses hukum, bukan karena pertimbangan politis.***
Artikel Terkait
Djarot PDIP Singgung 'Gajah Korupsi' yang Luput dari Hukum Setelah Kasus Hasto dan Tom Lembong
Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea
Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, KPK Masih Tunggu Surat Resmi dari Istana
KPK Tegaskan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi