Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Bangsa

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Presiden Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong (kiri) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (kanan). (Instagram/tomlembong - pdiperjuangan.id))
Presiden Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong (kiri) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (kanan). (Instagram/tomlembong - pdiperjuangan.id))

TITIKTEMU.CO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan upaya menjaga keutuhan dan persatuan nasional.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa kedua tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh kebijakan hukum tersebut. Ia menegaskan, langkah Presiden Prabowo merupakan bagian dari visi besar untuk menyatukan seluruh elemen bangsa dalam semangat gotong royong dan kebersamaan.

Baca Juga: Peringatan HUT ke-80 RI, Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Tambahan oleh Istana

“Prinsip dasar negara kita adalah kesetaraan hukum. Semua warga negara berhak atas perlakuan yang adil,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi impor gula dan tengah menempuh proses banding. Sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

Juri menegaskan bahwa Presiden akan terus mengedepankan kebijakan hukum seperti amnesti dan abolisi bila dinilai mampu mendorong rekonsiliasi nasional serta memperkuat semangat persatuan bangsa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X