TITIKTEMU.CO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan upaya menjaga keutuhan dan persatuan nasional.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa kedua tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh kebijakan hukum tersebut. Ia menegaskan, langkah Presiden Prabowo merupakan bagian dari visi besar untuk menyatukan seluruh elemen bangsa dalam semangat gotong royong dan kebersamaan.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-80 RI, Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Tambahan oleh Istana
“Prinsip dasar negara kita adalah kesetaraan hukum. Semua warga negara berhak atas perlakuan yang adil,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi impor gula dan tengah menempuh proses banding. Sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Juri menegaskan bahwa Presiden akan terus mengedepankan kebijakan hukum seperti amnesti dan abolisi bila dinilai mampu mendorong rekonsiliasi nasional serta memperkuat semangat persatuan bangsa.***
Artikel Terkait
Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 Triliun di Kuartal 1 2025, IFG Dorong Transformasi Industri Nasional
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Begini Reaksi Kejaksaan Agung
Anies Baswedan Kunjungi Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo
Deddy Corbuzier Apresiasi Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Sindir Balik Ferry Irwandi?
Peringatan HUT ke-80 RI, Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Tambahan oleh Istana