Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, KPK Masih Tunggu Surat Resmi dari Istana

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:18 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (kpk.go.id)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (kpk.go.id)

TITIKTEMU.CO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keputusan ini menjadi sorotan publik karena Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Meski keputusan amnesti telah diumumkan ke publik, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima dokumen resmi dari pihak Istana. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa lembaganya masih menanti surat keputusan presiden sebagai dasar hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap Hasto.

Baca Juga: Erika Carlina Resmi Melahirkan Anak Pertama, Ini 3 Fakta Menarik Tentang Baby Andrew Raxy Neil

“Kami masih menunggu surat resmi dari Presiden. Informasi yang kami dengar sejauh ini masih berasal dari ruang publik,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia menambahkan, jika surat resmi telah diterima, proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan luas yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo, yang mencakup pengampunan terhadap 1.116 terpidana. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pihak pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Peringatan HUT ke-80 RI, Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Tambahan oleh Istana

Dalam kasusnya, Hasto dinyatakan bersalah karena terlibat dalam praktik suap, namun pengadilan menyatakan ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Meski demikian, keputusan amnesti ini tetap menuai perhatian luas dan menimbulkan berbagai respons dari masyarakat serta pengamat hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X