Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 30 Juli 2025 | 19:47 WIB
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Instagram/tomlembong)

TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi gula.

Pengajuan banding ini merupakan bentuk perlawanan hukum yang ditempuh Tom guna membela nama baiknya dan menghindari cap sebagai koruptor.

"Tujuan utama kami bukan sekadar mengurangi hukuman, melainkan agar nama beliau tidak tercatat dalam sejarah sebagai koruptor," ujar Zaid Mushafi, pengacara Tom, kepada wartawan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga: Reza Arap Cerita Momen Kelam, Hampir Kehilangan Nyawa Sebelum Diselamatkan Sang Asisten

Zaid menegaskan bahwa langkah banding tersebut tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan sebagai pembelaan atas integritas pribadi Tom Lembong.

"Tom tidak sedang berupaya mencari kemenangan atau menyerang institusi tertentu. Ini murni pembelaan terhadap reputasi dan martabat beliau," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, turut menyoroti pertimbangan dari majelis hakim terkait tidaknya ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini.

Baca Juga: Tsunami Terjang Hokkaido Usai Gempa M8,7 di Rusia, Warga Jepang Evakuasi Kilat ke Gedung Bertingkat

"Karena ini delik materiil, unsur kesengajaan menjadi hal yang wajib ada," tegas Ari.
"Jika mens rea tidak terbukti, seharusnya tidak ada tindak pidana korupsi yang bisa dibuktikan," tambahnya.

Melalui proses banding ini, tim pengacara berharap agar pengadilan di tingkat lebih tinggi dapat melihat ulang seluruh fakta hukum dan memutuskan pembebasan bagi Tom Lembong, sekaligus membersihkan namanya dari tuduhan korupsi yang sejak awal ia bantah keras.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X