KPK Tegaskan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:25 WIB
KPK menyebut amnesti Hasto tak akan menjadi hiatus pemberantasan korupsi di Indonesia. (kpk.go.id)
KPK menyebut amnesti Hasto tak akan menjadi hiatus pemberantasan korupsi di Indonesia. (kpk.go.id)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), tidak akan mempengaruhi jalannya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penegasan ini muncul menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pengampunan kepada Hasto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terkait Harun Masiku.

Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, KPK Masih Tunggu Surat Resmi dari Istana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa institusinya tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan konsisten. “Pemberian amnesti ini tidak akan menghentikan semangat atau efektivitas pemberantasan korupsi. Kami pastikan tidak terjadi hiatus dalam penegakan hukum,” ujarnya kepada awak media pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi juga menjelaskan bahwa saat ini KPK masih menunggu dokumen resmi dari Presiden sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti keputusan amnesti tersebut. “Kami baru mendengar informasi ini dari ruang publik. Surat resmi dari Istana belum kami terima,” ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Bangsa

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPK saat ini tengah menangani beberapa kasus besar dan proses hukum tetap berjalan secara efektif. Dukungan dari publik menjadi salah satu kunci penting dalam memastikan bahwa lembaga antirasuah ini dapat terus bekerja secara optimal.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Dalam putusan hukum sebelumnya, meskipun Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap, ia tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X