TITIKTEMU.CO - ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul agar Balik Nama Sertipikat Bisa Selesai 10 Hari menjadi kabar penting bagi masyarakat yang sedang mengurus peralihan hak atas tanah, khususnya proses balik nama sertipikat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Redaksi TITIKTEMU.CO akan membahas bagaimana empat simpul tersebut diselaraskan, tahapan balik nama sertipikat, serta wilayah yang mulai menerapkan layanan baru tersebut.
ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Peralihan Hak Tanah
Berikut pembahasan mengenai empat simpul dalam proses peralihan hak yang terdiri dari penjual dan pembeli, PPAT, pemerintah daerah melalui unit pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Menurut Kementerian ATR/BPN, keterlibatan banyak pihak sebelumnya dapat menimbulkan perbedaan persepsi mengenai waktu penyelesaian proses balik nama sertipikat.
Melalui PERINTIS, koordinasi antarpihak tersebut diselaraskan agar setiap tahapan memiliki batas waktu yang lebih jelas dan terukur.
Balik Nama Sertipikat Selesai 10 Hari, Ini Tahapannya
Target balik nama sertipikat selesai 10 hari dibagi melalui beberapa tahapan yang saling terhubung antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.
Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB oleh pemerintah daerah dengan batas waktu maksimal tiga hari.
Apabila verifikasi BPHTB tidak dilakukan dalam tiga hari, mekanisme fiktif positif memungkinkan permohonan dianggap telah disetujui sesuai ketentuan layanan tersebut.
Setelah itu, PPAT memiliki target dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli atau AJB, kemudian Kantor Pertanahan memproses permohonan dengan batas waktu maksimal lima hari.
Peralihan Hak Terintegrasi ATR/BPN Berlaku di Mana?
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai fase pertama di 17 Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi percontohan.
Wilayah tersebut mencakup sejumlah daerah seperti Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, Surabaya, Malang, Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang.
ATR/BPN juga merencanakan perluasan layanan ke 24 Kantor Pertanahan tambahan mulai 24 September 2026 dan menargetkan cakupan 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Apa Manfaat Target Balik Nama Sertipikat 10 Hari?
Percepatan ini diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sehingga proses administrasi peralihan hak tidak lagi menghadapi ketidakjelasan durasi akibat koordinasi antarpihak.
Namun, target 10 hari perlu dipahami sesuai cakupan kantor yang telah menerapkan PERINTIS dan tahapan yang memenuhi persyaratan layanan, sehingga masyarakat tetap perlu memastikan dokumen serta kewajiban administrasinya lengkap.
Artikel Selanjutnya
Apakah Gibran Mengundurkan Diri Agustus 2026? Ini Faktanya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Apakah Gibran Mengundurkan Diri Agustus 2026? Ini Faktanya
Gaji Rp12 Juta Bisa Beli Rusun MBR Manggarai? Cek Batasnya Sebelum Salah Daftar
Anggaran MBG Bakal Pindah Pos? Purbaya Buka Jalan Mulai 2028
Link s.id/abedev217 BitTV 2.1.7 Obsidian Sfile Mobi Terbaru, simak fitur nonton TV, bola, risiko APK, dan alternatif aman.
Cara Pasang FF Beta 0B54 Apk 18.6 Nexa Orang Tanpa Verifikasi UID: Bisa Main, Permanen Bisa Push Rank, Kill
Bukan Horor Biasa, Film Lobang Buaya Bawa Teror Sejarah ke Bioskop Oktober 2026
Berapa Gaji Petugas Haji 2027? Ini Tugas dan Perannya Melayani Jemaah
Rekrutmen Petugas Haji 2027: Gaji, Tugas, dan Formasi yang Dibuka
Rekening Botok Kembali Aktif, Rp80 Juta Donasi Langsung Dipindahkan: Uangnya Mau Dipakai untuk Apa?
Lirik Yalal Waton Latin, Arab, Arti, dan Penciptanya