ATR/BPN Selaraskan 4 Simpul, Balik Nama Sertipikat Ditargetkan 10 Hari

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:31 WIB
ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Peralihan Hak Tanah (Pinterest @azam)
ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Peralihan Hak Tanah (Pinterest @azam)

TITIKTEMU.CO - ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul agar Balik Nama Sertipikat Bisa Selesai 10 Hari menjadi kabar penting bagi masyarakat yang sedang mengurus peralihan hak atas tanah, khususnya proses balik nama sertipikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS dengan target penyelesaian paling lama 10 hari. 

Redaksi TITIKTEMU.CO akan membahas bagaimana empat simpul tersebut diselaraskan, tahapan balik nama sertipikat, serta wilayah yang mulai menerapkan layanan baru tersebut.

ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul Peralihan Hak Tanah

Berikut pembahasan mengenai empat simpul dalam proses peralihan hak yang terdiri dari penjual dan pembeli, PPAT, pemerintah daerah melalui unit pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Menurut Kementerian ATR/BPN, keterlibatan banyak pihak sebelumnya dapat menimbulkan perbedaan persepsi mengenai waktu penyelesaian proses balik nama sertipikat.

Melalui PERINTIS, koordinasi antarpihak tersebut diselaraskan agar setiap tahapan memiliki batas waktu yang lebih jelas dan terukur.

Balik Nama Sertipikat Selesai 10 Hari, Ini Tahapannya

Target balik nama sertipikat selesai 10 hari dibagi melalui beberapa tahapan yang saling terhubung antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.

Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB oleh pemerintah daerah dengan batas waktu maksimal tiga hari.

Apabila verifikasi BPHTB tidak dilakukan dalam tiga hari, mekanisme fiktif positif memungkinkan permohonan dianggap telah disetujui sesuai ketentuan layanan tersebut.

Setelah itu, PPAT memiliki target dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli atau AJB, kemudian Kantor Pertanahan memproses permohonan dengan batas waktu maksimal lima hari. 

Peralihan Hak Terintegrasi ATR/BPN Berlaku di Mana?

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai fase pertama di 17 Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi percontohan.

Wilayah tersebut mencakup sejumlah daerah seperti Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, Surabaya, Malang, Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang.

ATR/BPN juga merencanakan perluasan layanan ke 24 Kantor Pertanahan tambahan mulai 24 September 2026 dan menargetkan cakupan 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Apa Manfaat Target Balik Nama Sertipikat 10 Hari?

Percepatan ini diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sehingga proses administrasi peralihan hak tidak lagi menghadapi ketidakjelasan durasi akibat koordinasi antarpihak.

Namun, target 10 hari perlu dipahami sesuai cakupan kantor yang telah menerapkan PERINTIS dan tahapan yang memenuhi persyaratan layanan, sehingga masyarakat tetap perlu memastikan dokumen serta kewajiban administrasinya lengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X