TITIKTEMU.CO-Ada perubahan besar yang mulai menunggu di balik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggaran MBG berpeluang dipindahkan dari pos belanja pendidikan mulai tahun anggaran 2028, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemisahan anggaran program tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah membuka opsi realokasi anggaran MBG. Namun, perubahan itu tidak bisa dilakukan secara instan karena penyusunan APBN 2027 sudah berjalan ketika putusan MK mengenai penganggaran MBG keluar.
Artinya, dalam RAPBN 2027, dana untuk MBG masih berada di dalam anggaran pendidikan.
Baca Juga: Apakah Gibran Mengundurkan Diri Agustus 2026? Ini Faktanya
Anggaran MBG 2027 Masih Masuk Belanja Pendidikan
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, masih terdapat alokasi untuk menjalankan Program MBG yang ditargetkan menjangkau sekitar 60,6 juta penerima.
Purbaya mengatakan pemerintah belum menetapkan pos alternatif yang nantinya akan digunakan untuk membiayai program tersebut. Pembahasan mengenai sumber anggaran baru akan dilakukan ketika pemerintah mulai menyusun APBN 2028.
Menurutnya, realokasi sangat mungkin dilakukan selama skema penganggarannya dapat disusun dengan tepat.
Baca Juga: UFC Shanghai 2026: Jadwal dan Link Live Streaming, Ada Umar Nurmagomedov vs Song Yadong
Jadi, perubahan bukan berarti Program MBG akan dihentikan. Yang sedang dibicarakan adalah dari kantong anggaran mana program tersebut akan dibiayai.
Kenapa Anggaran MBG Harus Dipisahkan?
Persoalan ini bermula dari putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
MK berpandangan bahwa program makan bergizi bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak semestinya mengambil porsi dari anggaran pendidikan yang termasuk dalam skema mandatory spending.
Baca Juga: Sisa Kuota Tak Bisa Asal Hangus Lagi! Ini Aturan Baru Menkomdigi yang Wajib Diketahui
Konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut MK, dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Artikel Terkait
Apakah Gibran Mengundurkan Diri Agustus 2026? Ini Faktanya
Jadwal dan Link Live Streaming Byon Showbiz 8 Hari Ini, Jeka Saragih vs Ammarul Shafiq
Sisa Kuota Tak Bisa Asal Hangus Lagi! Ini Aturan Baru Menkomdigi yang Wajib Diketahui
Beli Gas Elpiji 3 Kg Bakal Pakai Desil? Warga Justru Khawatir Tak Kebagian
UFC Shanghai 2026: Jadwal dan Link Live Streaming, Ada Umar Nurmagomedov vs Song Yadong
Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Memperbarui Data DTSEN Lewat HP
Gaji Rp12 Juta Bisa Beli Rusun MBR Manggarai? Cek Batasnya Sebelum Salah Daftar