Komnas Haji Usulkan Regulasi Jelas untuk Haji Furoda dalam Revisi UU Haji

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:29 WIB
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (Kemenag.go.id)
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (Kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Saat kasus bisa haji Furoda tidak terbit saat ini muncul banyak pertanyaan di tengah masyarakat sebenarnya apa itu haji Furoda?

Haji Furoda merupakan jalur keberangkatan haji non-kuota resmi yang memungkinkan jemaah menunaikan ibadah ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrean panjang seperti haji reguler.

Jalur ini biasanya ditawarkan oleh agen perjalanan tertentu melalui undangan (visa mujamalah) dari pemerintah Arab Saudi.

Namun, karena tidak termasuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia, keberangkatan lewat jalur ini cukup berisiko, apalagi jika visanya tidak kunjung terbit.

Selain itu, biaya haji Furoda juga lebih tinggi dibanding haji reguler.

Baca Juga: Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda, Sama-sama Mendapatkan Pelayanan Premium. Biaya Haji Furoda Bisa Mendekati Rp 1 miliar

Komnas Haji Soroti Kegagalan Visa Haji Furoda 2025

Komnas Haji menilai bahwa gagal terbitnya visa haji Furoda pada musim haji 2025 harus menjadi peringatan serius.

Hal ini dianggap sebagai momentum penting untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur non-kuota.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyampaikan bahwa ketidakpastian hukum dan minimnya perlindungan jemaah menjadi perhatian utama.

Ia menekankan pentingnya aturan yang lebih komprehensif untuk mekanisme, syarat, hingga standar pelayanan Haji Furoda.

Baca Juga: Banyak Visa Haji Furoda 2025 Belum Terbit, Timwas DPR Minta Travel Sampaikan Informasi Jujur ke Jemaah

Dorongan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Komnas Haji mendukung agar revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) mencakup pengaturan khusus tentang Haji Furoda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X