Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda: Biaya, Fasilitas, dan Waktu Tunggu Terbaru 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 15 Mei 2025 | 12:53 WIB
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

TITIKTEMU.CO -Musim ibadah haji 2025 telah tiba dan para umat Muslim dari berbagai belahan dunia tengah bersiap melaksanakan rukun Islam kelima ini di Tanah Suci, Makkah.

Di Indonesia sendiri, calon jemaah haji memiliki beberapa opsi keberangkatan, yakni melalui haji reguler, haji khusus, dan haji furoda.

Masing-masing jenis haji memiliki karakteristik dan keunggulannya tersendiri, baik dari segi waktu tunggu, fasilitas, maupun biayanya.

Baca Juga: INFO HAJI 2025 : Awas Cuaca Makkah Ekstrem Capai 42 Derajat Celcius

Apa Itu Haji Khusus dan Haji Furoda?

Haji khusus, yang juga dikenal sebagai Haji Plus atau ONH Plus, merupakan program haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara swasta, namun tetap menggunakan sebagian kuota haji nasional yang dialokasikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tahun ini, haji khusus mendapat alokasi sekitar 8% dari total kuota nasional, dengan jumlah jemaah mencapai 17.680 orang.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan IIIA Naik, Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan Mulai Juni 2025

Sementara itu, Haji Furoda adalah jenis haji non-kuota yang dilaksanakan melalui sistem undangan (visa mujamalah) langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Karena tidak menggunakan kuota nasional, haji furoda memungkinkan calon jemaah untuk berangkat tanpa perlu menunggu antrian panjang seperti haji reguler.

Baca Juga: Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda, Sama-sama Mendapatkan Pelayanan Premium. Biaya Haji Furoda Bisa Mendekati Rp 1 miliar

Estimasi Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda Tahun 2025

Berikut adalah gambaran biaya yang perlu disiapkan oleh calon jemaah:

Haji Khusus (Haji Plus): Diperkirakan mencapai USD 8.000 atau sekitar Rp134,7 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: bpkh.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X