THR Karyawan Swasta 2025: Kapan Cair dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Maret 2025 | 04:26 WIB
Ilustrasi peraturan tentang THR Karyawan Swasta 2025 (@meauw)
Ilustrasi peraturan tentang THR Karyawan Swasta 2025 (@meauw)

4. Karyawan dengan sistem upah berbasis satuan hasil

THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

5. Perusahaan yang memiliki kebijakan THR lebih besar

Baca Juga: 3 Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-15 Bulan Ramadhan: Benarkah seperti Haji dan Umroh?

Jika perusahaan memiliki aturan internal atau perjanjian yang memberikan THR lebih besar, maka aturan yang lebih menguntungkan karyawan tetap berlaku.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Agar hak pekerja terlindungi, pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Sanksi tersebut mencakup:

Teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Denda administratif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Baca Juga: 7 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan: Meraih Keutamaan dan Pahala Berlipat

Pembekuan izin usaha jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR sesuai aturan.

THR 2025 wajib cair paling lambat 24 Maret 2025.

THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.

Semua pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR.

Cara menghitung THR bergantung pada lama masa kerja dan jenis upah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X