Besaran THR TNI 2025: Tertinggi Hingga Rp6 Juta, Jadwal Pencairan dan Rinciannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 10 Maret 2025 | 10:33 WIB
Ilustrasi: THR PNS, TNI, dan Polri 2025: Jadwal Pencairan dan Besarannya
Ilustrasi: THR PNS, TNI, dan Polri 2025: Jadwal Pencairan dan Besarannya

TITIKTEMU.CO-Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta para pensiunan.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang menantikan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pengumuman resmi pencairan THR akan langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

> "Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Cepat: Cek Jadwal & Besarannya

THR 2025: Bentuk Apresiasi dan Dukungan Ekonomi

THR bukan sekadar tambahan penghasilan bagi para ASN dan aparat negara.

Lebih dari itu, ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka, sekaligus mendorong daya beli dan perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

Pencairan THR ini juga membantu PNS, TNI, dan Polri dalam memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli keperluan rumah tangga, memberikan zakat, hingga mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Tanggal Pencairan THR PNS Maret 2025, Jadwal, Kategori Penerima Dan Besaran Tunjangan Hari Raya

Kapan THR PNS, TNI, dan Polri 2025 Cair?

Jika mengacu pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Biasanya, THR dicairkan 10–20 hari sebelum Lebaran, sehingga pencairan THR PNS, TNI, dan Polri 2025 diperkirakan berlangsung antara 10–20 Maret 2025.

Namun, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X