THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Cepat: Cek Jadwal & Besarannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 9 Maret 2025 | 16:56 WIB
Ilustrasi THR Pensiunan PNS cair lebih cepat
Ilustrasi THR Pensiunan PNS cair lebih cepat

TITIKTEMU.CO-Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri, telah menjadi agenda tahunan pemerintah.

Tahun ini, alokasi anggaran THR mencapai Rp 50 triliun, dan kabar baiknya, pencairannya dilakukan lebih cepat!

Pemerintah memastikan bahwa THR juga diberikan kepada para pensiunan ASN, termasuk pensiunan PNS.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat perekonomian nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tanggal Pencairan THR PNS Maret 2025, Jadwal, Kategori Penerima Dan Besaran Tunjangan Hari Raya

Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pencairan THR 2025 akan dilakukan tiga minggu sebelum Idul Fitri.

Ini lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Langkah percepatan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan daya beli masyarakat sebelum Lebaran.
  • Memperkuat konsumsi domestik, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.
  • Mendorong perputaran ekonomi nasional di triwulan pertama 2025.

Dengan cairnya THR lebih cepat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti belanja bahan pokok, transportasi mudik, atau kebutuhan lainnya.

Baca Juga: THR PNS 2025: Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Besaran THR yang diterima pensiunan PNS akan bergantung pada golongan kepangkatan terakhir mereka.

Pada 2024, pemerintah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12%, sehingga THR tahun ini akan mengikuti penyesuaian tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X