THR PNS 2025: Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Berdasarkan Masa Kerja

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 6 Maret 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi THR PNS 2025 (@meauw)
Ilustrasi THR PNS 2025 (@meauw)

TITIKTEMU.CO-Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur jadwal pencairan serta besaran THR bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan.

Bagi para pegawai negeri, THR adalah momen yang dinanti karena membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.

Pemerintah berupaya memastikan pencairan tepat waktu agar pegawai dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang.

Baca Juga: Kapan THR Ojol Cair? Pemerintah Sedang Siapkan Aturan Agar THR Cair Sebelum Lebaran 2025, Ini Info Lengkapnya

Kapan THR PNS 2025 Cair?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR PNS wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kapan Idul Fitri 2025?

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.

Perhitungan pencairan THR PNS 2025:

Jika dihitung 10 hari kerja sebelum 31 Maret 2025, maka THR PNS diperkirakan cair pada 20 Maret 2025.

Namun, tanggal pasti masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS 2025, Besaran, dan Sanksi Jika Tidak Dibayar

Pemerintah juga akan menerbitkan aturan teknis pencairan THR dalam bentuk Surat Edaran untuk memastikan setiap instansi bisa segera mencairkan tunjangan sesuai jadwal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: PP 14/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X