TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Meskipun keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek dan kurir online disambut baik, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan.
Baca Juga: Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan Besarannya dari Menaker
Salah satu isu utama adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kelayakan pengemudi yang berhak menerima bonus hari raya (BHR) tersebut.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pengemudi.
“BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.
Kendati demikian, beberapa pengemudi mengeluhkan ketidakjelasan dalam penentuan kategori penerima BHR.
Sebagian besar pengemudi bekerja secara fleksibel, dan tidak semua memiliki pola kerja yang sama.
Mereka khawatir bahwa sistem yang digunakan oleh aplikator tidak cukup transparan dalam menilai produktivitas mereka.
Artikel Terkait
Syarat Dan Cara Cek BI Checking Online di idebku.ojk.go.id Lengkap via WhatsApp
Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
WAR! Cara Beli Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2025 Secara Online
Daftar 7 Tempat Tukar Uang Baru 2025 Online dan Offline di Jawa Barat, Lengkap dengan Jadwal dan Tipsnya
Harga Tiket Bus Agra Mas Lebaran Terbaru Maret 2025, Rute, dan Cara Pemesanan Online
Driver Gojek dan Grab Dapat Bonus Hari Raya Idul Fitri. Ini Kriteria Penerima Menurut Manajemen
Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan Besarannya dari Menaker