THR PNS 2025 Cair Maret, Tapi Tidak untuk Semua! Siapa yang Tidak Dapat?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 18 Februari 2025 | 20:45 WIB
Ternyata ada beberapa kategori PNS yang tidak dapat THR 2025 (@abimuda)
Ternyata ada beberapa kategori PNS yang tidak dapat THR 2025 (@abimuda)

TITIKTEMU.CO- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian setiap tahunnya. Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR ASN akan dicairkan pada bulan Maret.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. Lalu, siapa saja yang tidak mendapatkan THR PNS 2025?

Siapa yang Tidak Mendapatkan THR PNS 2025?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR tidak diberikan kepada ASN yang sedang dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja di Bidang Keamanan Digital: Ada 6 Posisi Tersedia ini Kualifikasi yang Dibutuhkan

Berikut adalah kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR 2025:

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, sesuai aturan yang berlaku, tidak akan mendapatkan THR.

2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

Jika seorang PNS atau anggota TNI-Polri sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat ia bertugas, maka mereka tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah.

Hal ini dilakukan agar anggaran negara tetap efisien dan tunjangan diberikan kepada ASN yang aktif menjalankan tugasnya di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dihapus? Ini Fakta Terbarunya!

Siapa yang Berhak Menerima THR PNS 2025?

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 14/2024, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. Berikut kelompok ASN yang akan menerima THR 2025:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X