THR Karyawan Swasta 2025: Kapan Cair dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Maret 2025 | 04:26 WIB
Ilustrasi peraturan tentang THR Karyawan Swasta 2025 (@meauw)
Ilustrasi peraturan tentang THR Karyawan Swasta 2025 (@meauw)

Baca Juga: Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan Besarannya dari Menaker

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2025

Besar THR yang diterima bergantung pada lama masa kerja. Berikut perhitungannya:

1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

THR = 1 bulan gaji penuh

Contoh: Jika gaji Anda Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp5.000.000.

2. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan

THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan gaji

Contoh: Jika Anda bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima:

(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Baca Juga: Doa Puasa Hari Keempat Belas Ramadhan: Lengkap dengan Bacaan, Arab,Latin dan Terjemah Serta Manfaatnya

3. Karyawan harian lepas

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X