TITIKTEMU.CO - Simak jadwal pencairan THR karyawan swasta dan PNS 2025, besaran tunjangan, serta sanksi jika tidak dibayar.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh karyawan swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan pentingnya pembayaran THR sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: PROMO Burger King Spesial THR Sampai 30 April 2024: Menu Lezat Hanya Rp 17.000!
Selain untuk mendukung kebutuhan masyarakat menjelang hari raya, THR juga menjadi bentuk apresiasi kepada pekerja atas kontribusi mereka sepanjang tahun.
Berikut informasi lengkap mengenai hal-hal tersebut agar Anda lebih memahami hak Anda sebagai pekerja.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS 2025
Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Istana Negara pada 17 Februari 2025 menyampaikan bahwa pencairan THR ASN tahun ini direncanakan berlangsung pada bulan Maret.
Jika mengacu pada kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Berdasarkan prediksi, pencairan THR bagi ASN kemungkinan akan dilakukan sekitar tanggal 19-20 Maret 2025.
Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu peraturan yang akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah juga memastikan proses pencairan akan berjalan lancar guna mendukung kebutuhan ASN selama perayaan.
Besaran THR untuk Karyawan Swasta dan PNS
Besaran THR bagi ASN ditentukan berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima masing-masing individu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Maret.
Komponen penghasilan yang menjadi acuan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Setiap ASN akan menerima jumlah yang berbeda sesuai pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Di tahun sebelumnya, pemerintah telah memberikan 100% THR kepada ASN, sehingga besar kemungkinan kebijakan ini akan kembali diterapkan di tahun 2025.
Artikel Terkait
Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
Lembah Tidar: Sekitar Tempat Retret Kepala Daerah dan Wisata Alam di Magelang
War Tiket KA Tambahan 2025 Dimulai! Catat Jadwal dan Cara Mendapatkannya untuk Mudik Lebaran 2025
H-5 Mudik Lebaran 2025: Tiket Eksekutif di Pelabuhan Merak Ditiadakan, Semua Berlaku Tarif Reguler
Vatikan Umumkan Kondisi Paus Fransiskus Kritis, Ini Penyakit yang Diderita
Paus Fransiskus Dalam Kondisi Kritis, Ini Penjelasan Soal Penyakit Double Pneumonia Yang Dideritanya
KAI Total Sediakan 4,5 Juta Kursi Kereta untuk Mudik Lebaran 2025
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 H Digelar di 125 Titik Di Akhir Bulan
Adu Gengsi Dua Klub Terbaik Dunia di English Premier League 2024/25 di SCTV
Kerjasama Perdana Lion Air Resmi Angkut Jemaah Haji 2025: Terobosan Baru Kemenag!