Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan Besarannya dari Menaker

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 12 Maret 2025 | 19:06 WIB
Ilustrasi THR untuk Ojol besarannya dari kemnaker (Freepik)
Ilustrasi THR untuk Ojol besarannya dari kemnaker (Freepik)

Besaran THR akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan, tergantung pada kemampuan finansial aplikator.

Menaker menegaskan bahwa sistem ini dibuat agar lebih adil dan berbasis kinerja, sehingga tidak semua pengemudi mendapatkan jumlah yang sama.

> "Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran THR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi mereka yang bekerja dengan baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah memiliki simulasinya," jelasnya.

Baca Juga: Langkah Prabowo Ringankan Beban Ojol: Seluruh Anak Indonesia bisa Dapat Makan Siang yang Bergizi di Sekolah

Berapa Besaran THR yang Akan Diterima Driver Ojol?

Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, berikut simulasi perhitungan THR untuk driver ojol dan kurir online:

Jika seorang driver memiliki rata-rata pendapatan bersih Rp 5 juta per bulan selama 12 bulan terakhir, maka 20% dari total pendapatan tahunan akan menjadi THR mereka.

  • Rp 5 juta x 12 bulan = Rp 60 juta
  • 20% dari Rp 60 juta = Rp 12 juta
  • Maka, driver tersebut akan mendapatkan THR Rp 12 juta.

Namun, besaran ini bisa berbeda-beda tergantung pada jumlah orderan yang diterima dan kebijakan perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Kapan THR Ojol Cair? Pemerintah Sedang Siapkan Aturan Agar THR Cair Sebelum Lebaran 2025, Ini Info Lengkapnya

Kapan THR Dibayarkan?

Menaker menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Artinya, perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab wajib menyelesaikan pembayaran sebelum lebaran tiba.

Total ada sekitar 250.000 pengemudi dan kurir aktif yang akan menerima THR ini, sementara sekitar 1-1,5 juta pengemudi lainnya bersifat pasif dan mungkin tidak memenuhi syarat penerimaan.

Mekanisme penyaluran THR akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan, namun pemerintah akan mengawasi pelaksanaannya agar berjalan dengan transparan.

Baca Juga: Cicil Emas BSI Terbaru 2025: Investasi Emas Terjangkau Mulai dari Rp5.000 per Hari

Bagaimana Jika THR Tidak Dibayarkan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X