Benarkah Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dihapus? Ini Fakta Terbarunya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 6 Februari 2025 | 05:15 WIB
Menpan RB tanggapi rumor gaji ke-13 dan ke-14 akan dihapuskan untuk menghemat anggaran masih dalam pembahasan (menpan.go.id)
Menpan RB tanggapi rumor gaji ke-13 dan ke-14 akan dihapuskan untuk menghemat anggaran masih dalam pembahasan (menpan.go.id)

TITIKTEMU.CO-Kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan ramai diperbincangkan di media sosial.

Hal ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Banyak ASN dan masyarakat bertanya-tanya, apakah kebijakan ini akan berdampak pada pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025?

Baca Juga: BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025

Berikut penjelasan terbaru dari pemerintah dan para pejabat terkait.

1. Apa Itu Gaji ke-13 dan THR?

Sebagai informasi, gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun.

Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru sebagai bantuan untuk biaya pendidikan anak ASN dan pensiunan.

THR atau gaji ke-14 dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu kebutuhan perayaan keagamaan.

Setiap tahun, pencairan kedua gaji tambahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Namun, hingga saat ini belum ada regulasi resmi mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran Magister dan Doktor UIN Jakarta untuk Dapatkan Beasiswa LPDP 2025

2. Penjelasan Kementerian Keuangan: Masih Dalam Pembahasan

Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai peniadaan atau pencairan gaji ke-13 dan THR 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X