TIDAK BOLEH SEMBARANGAN! Ini Aturan dan Tata Cara Pasang Bendera Merah Putih Memperingati HUT RI ke-79

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 08:02 WIB
Pengibaran bendera Merah Putih peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia (BPMI Setpres)
Pengibaran bendera Merah Putih peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia (BPMI Setpres)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Bangsa Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024 nanti.

Menjelang peringatan HUT kemerdekaan, masyarakat diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah, gedung, kantor dan sekolah-sekolah.

Pemasangan bendera tidak boleh sembarangan, sebelum memasang sebaiknya simak dulu artikel berikut tentang aturan yang benar tentang pemasangan bendera Merah Putih yang meliputi cara dan ukuran bendera.

Baca Juga: Ini Dia Shakti, Maskot Baru Timnas Indonesia

Pemerintah telah mengatur pemasangan bendera Merah Putih untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024.

Pemasangan Bendera Merah Putih yang benar diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Akbar Tandjung dan Pj Bupati Tapteng Canangkan Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam Barus

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 berikut aturan-aturan terkait pemasangan bendera merah putih yang benar.

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Tips Pendaftaran Dan Dapatkan Insentif Rp4,2 juta!

Ukuran bendera Merah Putih

Dalam beleid yang sama, pemerintah juga telah menetapkan aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih yang akan dikibarkan atau dipasang saat 17 Agustus.

Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X