TIDAK BOLEH SEMBARANGAN! Ini Aturan dan Tata Cara Pasang Bendera Merah Putih Memperingati HUT RI ke-79

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 08:02 WIB
Pengibaran bendera Merah Putih peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia (BPMI Setpres)
Pengibaran bendera Merah Putih peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia (BPMI Setpres)

Selain itu, bendera Merah Putih haruslah terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Rincian ukuran bendera Merah Putih beserta penggunaanya dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) yang berbunyi:

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f.  20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Buka Tutup 4 Agustus 2024 Terbaru: Simak Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini dan One Way

Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Undang-Undang juga mengatur tata cara penggunaan Bendera Merah Putih. Aturan ini termuat dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009, yaitu:

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca Juga: KLAIM DANA KAGET 4 AGUSTUS 2024: Link Dana Saldo Gratis Hari Ini Sebelum Kehabisan!

Larangan untuk Bendera Merah Putih

Selain itu Undang-Undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan-larangan tersebut terdiri dari:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
  5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X