Selain itu, bendera Merah Putih haruslah terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Rincian ukuran bendera Merah Putih beserta penggunaanya dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) yang berbunyi:
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih
Undang-Undang juga mengatur tata cara penggunaan Bendera Merah Putih. Aturan ini termuat dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009, yaitu:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Baca Juga: KLAIM DANA KAGET 4 AGUSTUS 2024: Link Dana Saldo Gratis Hari Ini Sebelum Kehabisan!
Larangan untuk Bendera Merah Putih
Selain itu Undang-Undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan-larangan tersebut terdiri dari:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.***
Artikel Terkait
Nekat Panjat Tiang Bendera, Siswa SDN 1 Gelang, Keling Diganjar Hadiah Uang dan Laptop oleh Bupati Jepara
Ini Dia Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Di Yogyakarta
Logo Kota Solo Terbaru 2024, Ini Arti dan Maknanya, Lengkap dengan Pemenangnya