TITIKTEMU.CO - Pandemi Covid memang sudah relatif mereda. Bahkan aturan PPKM sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak awal Januari.
Namun, walaupun pandemi Covid telah mereda, kesehatan masyarakat tetap menjadi perhatian dari pemerintah.
Kekebalan tubuh masyarakat terus ditingkatkan. Salah satunya melalui pemberian vaksinasi booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Minum Teh. Ini Kebiasaan Minum Teh yang Mengurangi Manfaat untuk Kesehatan
Kapan pelaksanaanya? vaksinasi booster kedua COVID-19 untuk masyarakat usia diatas 18 tahun sudah mulai diberikan 24 Januari 2023.
Booster kedua bisa didapatkan tanpa perlu menunggu undangan atau tiket vaksinasi dari PeduliLindungi
Baca Juga: 7 Destinasi di Lasem, Cocok Buat Liburan Imlek
Masyarakat bisa datang langsung ke fasyankes atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 terdekat.
Sama halnya dengan vaksinasi pertama, ada berbagai kombinasi vaksin yang digunakan untuk vaksin sebelumnya.
Baca Juga: 9 orang calon terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2022-2025
Jadi sebelum vaksinasi, yuk ketahui jenis vaksinasi sebelumnya, sehingga kombinasi vaksin booster kedua yang diberikan untuk masyarakat sesuai.