Jokowi Resmi Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3: Cek Jadwal Berlakunya hingga Pengganti Sistem Rawat Inap

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 13 Mei 2024 | 15:58 WIB
Jokowi resmi hapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3. (Instagram/@rsia.mutiarabunda)
Jokowi resmi hapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3. (Instagram/@rsia.mutiarabunda)

TITIKTEMU.CO - Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jokowi meneken aturan tersebut pada Rabu (8/5/2024) sebagaimana dilansir dari salinan lembaran Perpres yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Jangan Takut Dengan Hipertensi, Dokter Ahli Undip Ini Berbagi Rahasia

Dalam lembaran tersebut berisi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Sebagai gantinya, Presiden Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berdasarkan Pasal 103B, fasilitas ruang perawatan KRIS bisa diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Peraturan yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, KRIS disebut sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.

Baca Juga: Herbal Ini Efektif Turunkan Berat Badan, Kata dr Zaidul Akbar

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sistem yang baru tersebut, namun nampaknya ada indikasi biaya tambahan dari setiap pasiennya.

Selain itu rumah sakit diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS.

Berikut merupakan kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS;

Baca Juga: Herbal Atasi Insomnia dr Zaidul Akbar, Dijamin Tidur Jadi Nyenyak

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur.
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

Baca Juga: Herbal Diet ala dr Zaidul Akbar, Rasakan Hasilnya dalam 7 Hari
9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Adapun, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X