Tak akui perbuatannya dan justru memosisikan diri sebagai korban, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:51 WIB
Majelis Hakim yang dipimpin  Wahyu Iman Santoso memberikan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (pic/breeaking news Kompas/video)
Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memberikan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (pic/breeaking news Kompas/video)

 

TITIKTEMU.CO - Majelis Hakim yang dipimpin  Wahyu Iman Santoso memberikan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan hukuman penjara delapan tahun dari  jaksa penuntut umum. Hal itu terungkap dalam siaran langsung televisi yang meliput persidangan tersebut.

Menurut majelis hakim, Putri Candrawathu ikut merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua dan cerita yang disampaikan Putri pada suaminya Ferdy Sambo, membuat Brigadir Yosua terbunuh. Selain itu Putri dinilai berberbelit-belit dan  tak mengakui perbuatannya. Bahkan justru memosisikan dirinya sebagai korban, sehingga  merugikan banyak pihak yang terseret dalam kasus tersebut. Selain itu, Putri tidak bisa menjadi teladan sebagai istri polisi yang tergabung dalam Bhayangkari. Dan tak ada yang meringankan dari Putri dalam persidangan teersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan vonis Sambo, majelis hakim  meyakini motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati. Hal itu diungkapkannya saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Hakim Wahyu: Kekerasan seksual Brigadir Yosua tak bisa dibuktikan, Putri diyakini hanya sakit hati

Awalnya, Hakim Wahyu menyebut tak ada bukti pendukung tentang klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Sebab, berdasarkan relasi kuasa, menurut Hakim Wahyu kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Wahy dalam siaran langsung Kompas TV.

Dengan demikian, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adalah adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang membuat Putri sakit hati. “Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujar Hakim Wahyu.

Baca Juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pleidoi terdakwa dinilai hakim hanyalah bantahan kosong

Berdasarkan uraian pertimbangan, di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” kata dia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), akhirnya memvonis  Ferdy Sambo hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti sah meyakinkan melangar diantararanya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sehingga terdakwa harus dipidana. Yang memberaratkan Ferdy Sambo, karena pembunuhan berencana itu  dilakukan pada ajudannya dan tak seharusnya dilakukan seorang Kadiv Propam Polri dan tak ada yang meringankan.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X