Hakim Wahyu: Kekerasan seksual Brigadir Yosua tak bisa dibuktikan, Putri diyakini hanya sakit hati

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:28 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, meyakini, motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua  karena Putri Candrawathi sakit hati (pic/fb/tiktok)
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, meyakini, motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua karena Putri Candrawathi sakit hati (pic/fb/tiktok)

TITIKTEMU.CO - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, meyakini, motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Awalnya, Hakim Wahyu menyebut tak ada bukti pendukung tentang klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Sebab, berdasarkan relasi kuasa, menurut Hakim Wahyu kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pleidoi terdakwa dinilai hakim hanyalah bantahan kosong

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Wahy dalam siaran langsung Kompas TV.

Dengan demikian, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adalah adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang membuat Putri sakit hati.

“Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujar Hakim Wahyu.

Baca Juga: Sidang vonis Ferdy Sambo. Polisi tingkatkan pengamanan, kerahkan pasukan Gegana Brimob

Berdasarkan uraian pertimbangan, di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” kata dia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), akhirnya memvonis  Ferdy Sambo hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti sah meyakinkan melangar diantararanya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sehingga terdakwa harus dipidana. Yang memberaratkan Ferdy Sambo, karena pembunuhan berencana itu  dilakukan pada ajudannya dan tak seharusnya dilakukan seorang Kadiv Propam Polri dan tak ada yang meringankan.

Baca Juga: Indonesia kirim 4 pesawat bantuan kemanusiaan ke Turki. 123 WNI dievakuasi dari daerah terdampak gempa 

Majelis hakim juga menganggap nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Ferdy Sambo perihal tidak adanya niatan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanyalah bantahan kosong.

Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudannya sendiri. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X