TITIKTEMU.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), memvonis Ferdy Sambo dipidana hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti sah meyakinkan melangar diantararanya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sehingga terdakwa harus dipidana. Yang memberaratkan Ferdy Sambo, karena pembunuhan berencana itu dilakukan pada ajudannya dan tak seharusnya dilakukan seorang Kadiv Propam Polri dan tak ada yang meringankan.
Majelis hakim juga menganggap nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Ferdy Sambo perihal tidak adanya niatan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanyalah bantahan kosong.
Baca Juga: Sidang vonis Ferdy Sambo. Polisi tingkatkan pengamanan, kerahkan pasukan Gegana Brimob
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), seperti dilansir pmjnews.com.
Hakim Wahyu menuturkan, jika Ferdy Sambo memang tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J, Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.
“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” ucapnya.
Sehingga, majelis hakim dengan pertimbangan lain juga mengesampingkan pleidoi yang diajukan terdakwa maupan pihak penasihat hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. ***
Artikel Terkait
12 saksi dihadirkan dalam sidang Kasus Sambo hari ini. Termasuk dari pegawai bank dan provider telekomunikasi
Rekayasa terbongkar dari kesaksian nakes: Sambo tidak sedang tes PCR saat terjadi penembakan Brigadir J
Astaga, PC suapi Kuat Ma'ruf saat ultah pernikahan Sambo dan Putri. Kuat juga titip 2 pisau ke Prayogi
Jaga kondusivitas keamanan KTT G20, sidang Kasus Sambo ditunda. Ini jadwal persidangan yang baru
Bharada E mengaku pergoki ada wanita keluar dari rumah Sambo sambil menangis. Ini tanggapan Arman Hanis
Pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar Selasa, 6 Desember 2022
6 bantahan Bharada E atas kesaksian istri Sambo. Seandainya ada CCTV, Ibu PC mungkin tidak berani bohong..