Putusannya hakim ini mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya, status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu," demikian bunyi putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten seperti dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: 27 Calon Komisioner KPI Akan Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
Adapun barang bukti nomor 220-258 milik Indra Kenz yang dikembalikan ke korban antara lain sejumlah bidang tanah, jam tangan mewah, Iphone hingga mobil Tesla.
Berikut ini daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:
1. 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 13 Pro
2. 1 (satu) unit Mobil Sedan merek Tesla Model 3 AT
3. 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr
4. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry Kab Deliserdang Medan, Sumatera Utara
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Cemara Asri Seroja Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatera Utara
7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma)
8. 1 (satu) unit kendaraan merk Ferrari type California AT model sedan, tahun pembuatan 2012
9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan, dari Crazy Rich Hingga Jadi Tersangka
Korban Investasi Bodong Indra Kenz Bertambah, Rugi Puluhan Miliar Hingga Gangguan Psikologis
Begini Akal Licik Indra Kenz Menurut Polisi, Hilangkan Barang Bukti dan Pindahkan Isi Rekening
Perjalanan Dugaan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan: Muda, Kaya Raya, Masuk Penjara
Miris, TKI yang Disekap di Kamboja Diperintah Tawarkan Investasi Bodong. Bekerja 13 Jam Sehari Tanpa Digaji
Pelapor dirugikan Rp3,8 M, jaksa tuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp 10 M