TITKTEMU.CO - Jaksa menuntut terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara. Indra Kenz diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya, seperti dilansir pmjnews.com.
Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Indra Kenz pun didakwa dengan pasal berlapis.
Baca Juga: URBAN&COSTYLE: 5 Outfit Kondangan Simple dan Casual
Sebelumnnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kez.
Indra Kenz selaku affiliator dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
"Pastinya yang bersangkutan diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: URBAN&COSTYLE: Ini 5 Work Outfits Ideas with Jeans, Pakaian Jeans Jadi Outfit Formal Tetap Menarik
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.
Artikel Terkait
Delta Hesti, Crazy Rich yang Merawat Anak Vanessa Angel dan Bibi
Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan, dari Crazy Rich Hingga Jadi Tersangka
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Kerap Bagi-bagi Duit, Ini Daftar Artis yang Pernah Terima
Korban Investasi Bodong Indra Kenz Bertambah, Rugi Puluhan Miliar Hingga Gangguan Psikologis
Begini Akal Licik Indra Kenz Menurut Polisi, Hilangkan Barang Bukti dan Pindahkan Isi Rekening
Perjalanan Dugaan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan: Muda, Kaya Raya, Masuk Penjara
Sidang Perdana Indra Kenz, Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Bodong. Jaksa Mendakwanya dengan Pasal Berlapis