TITIKTEMU.CO - Tahap pertama kewajiban halal">sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Ada sejumlah produk yang wajib sudah bersertifikat halal pada tahun depan. Bagi produk itu yang belum tersertifikasi halal akan ada sanksinya.
Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, pekan lalu.
Baca Juga: Resep Tumis Ayam Bawang Bombay, Makian Siang Jadi Istimewa
Baca Juga: Resep Tumis Cumi Hitam ala Warteg, Nggak Kalah dengan Warung Sebelah
Baca Juga: Resep Tumis Tumis Tempe Tauge, Praktis Hanya 15 Menit
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
Artikel Terkait
Label Halal Indonesia Ditetapkan. Ada Bentuk Gunungan dan Motif Surjan. Ini Penjelasan Maknanya
Label Halal Indonesia Baru Sudah Diberlakukan 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Label Sebelumnya?
Ini Daftar Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Baru. Biaya Sertifikasi UKM Hanya Rp650 Ribu
Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya
Wine Coffee atawa Kopi Wine Halal Dikonsumsi? Simak Penjelasan Rinci LPPOM MUI
Jangan Lupa Cicip Ini. 6 Kuliner Korea Halal. Nomor Terakhir Pakai Bumbu Nasi Goreng. Nyaammm...
8 Recommended Tempat Makanan Halal Di Bali, Patut Dicoba !
Itaewon Kota Tragedi Halloween, Jantung Kota Korea Selatan yang Menjadi Surganya Wisata Halal