Selain itu, pihak kepolisian juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap para korban penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan sebesar 85 persen.
Baca Juga: Kaitan The Woman King dengan Black Panther tentang Dora Milaje yang Berdasarkan Kisah Nyata
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan fakta tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang menjadi korban.
"Aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80-85 persen dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader dalam hal ini korban," ujar Whisnu dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda. Jika diakumulasikan, total kerugian dari delapan korban mencapai tiga miliar rupiah lebih.
Baca Juga: Pele beri pesan menyentuh: Kekalahan tidak harus hilangkan rasa sayang kepada sesama manusia
Dia merinci MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, dan FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.
"Total keseluruhan kerugian Rp3,8 miliar," ujarnya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut ini menjadi salah satu modusnya dalam menarik banyak korban agar tergiur untuk melakukan investasi melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: 8 Recommended Tempat Makanan Halal Di Bali, Patut Dicoba !
"Modusnya beragam, salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu, Jumat (11/2/2022).
Padahal, seperti yang diketahui Binomo menjadi salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan karena tidak memiliki izin resmi.
Whisnu menyebut, promosi yang dilakukan Indra Kenz melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.
Artikel Terkait
Delta Hesti, Crazy Rich yang Merawat Anak Vanessa Angel dan Bibi
Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan, dari Crazy Rich Hingga Jadi Tersangka
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Kerap Bagi-bagi Duit, Ini Daftar Artis yang Pernah Terima
Korban Investasi Bodong Indra Kenz Bertambah, Rugi Puluhan Miliar Hingga Gangguan Psikologis
Begini Akal Licik Indra Kenz Menurut Polisi, Hilangkan Barang Bukti dan Pindahkan Isi Rekening
Perjalanan Dugaan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan: Muda, Kaya Raya, Masuk Penjara
Sidang Perdana Indra Kenz, Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Bodong. Jaksa Mendakwanya dengan Pasal Berlapis