TITIKTEMU.CO, TANGERANG - Masih ingat Indra Kenz? Crazy rich asal Medan yang tersandung masalah hukum investasi online, kasusnya mulai memasuki proses di meja hijau.
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Jaksa mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis. Dia didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," jelas jaksa saat membacakan dakwaan seperti dilansir PMJ News.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Indra Kenz Bertambah, Rugi Puluhan Miliar Hingga Gangguan Psikologis
Akibat perbuatan Indra Kenz, lanjut jaksa, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894. Adapun jumlah member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa.
Indra Kenz dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, dalam persidangan ini, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang: 34 Orang Ditangkap, Termasuk Sekda, Kadis dan Kabid di Pemkab Setempat.
Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel Terkait
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Pegadaian. Begini Nih Modusnya
Anda Nasabah Bank BCA, Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Ini
Hati-hati Bila Dapat Info Lelang Online PT Pegadaian: Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan!
Waspada Penipuan Modus Akun Palsu, Kenali Lebih Dekat Akun Resmi BRI
Telkomsel Tak Pernah Minta Password atau Kode Verifikasi kepada Pelanggan. Itu Penipuan!
Awas! Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Online, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Hati-hati Ada Penipuan Berkedok Kiriman Paket dari Luar Negeri
Kronologi Lengkap Dugaan Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan, dari Crazy Rich Hingga Jadi Tersangka
Begini Akal Licik Indra Kenz Menurut Polisi, Hilangkan Barang Bukti dan Pindahkan Isi Rekening
Jangan Sembarangan Beri Data Pribadi ke Orang lain. Awas Penipuan Terkait Rekening Bank
Miris, TKI yang Disekap di Kamboja Diperintah Tawarkan Investasi Bodong. Bekerja 13 Jam Sehari Tanpa Digaji