Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal di Jalan Tol Trans Jawa

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 25 September 2022 | 15:30 WIB
Sampel produk rokok ilegal (tanpa cukai) sitaan Bea Cukai.  (pic. bea cukai ri)
Sampel produk rokok ilegal (tanpa cukai) sitaan Bea Cukai. (pic. bea cukai ri)

Baca Juga: Aplikasi Tata Praja, Surat-Menyurat di Kantor Ganjar Cukup Dicek Via Smartphone

Sementara itu, di Bojonegoro, sinergi Bea Cukai Bojonegoro dan Kanwil Jatim I berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal berjenis SKM sejumlah 1.107.200 batang yang diangkut menggunakan 2 unit truk, pada 13 September 2022.

Total nilai barang mencapai Rp1.262.208.000,00 dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar senilai Rp855.710.592,00.

Hatta mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen dari Kanwil Bea Cukai Jatim I tentang adanya rencana pengiriman yang diduga tidak dilekati pita cukai dimuat pada dua truk yang melewati ruas jalan di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada pukul 08.10 waktu setempat.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Korea Tanpa Gochujang Yang Menggugah Selera

Tim Gabungan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan pengejaran terhadap truk dengan ciri sesuai informasi intelijen. Setelah truk berhasil dihentikan, tim mendapati rokok berjenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Atas penindakan tersebut, tim yang bertugas membawa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ke Kantor Bea Cukai masing-masing untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ***

Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Bea Cukai RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X