TITIKTEMU.CO JAKARTA - Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai baik secara preventif maupun represif.
“Sebagai upaya represif menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan dan mengamankan jutaan rokok ilegal di wilayah Semarang dan Bojonegoro,” ujar Hatta Wardhana Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Baca Juga: Harga Beras Merambat Naik, Buwas: Jangan Khawatir Naik Dikit, Harganya Tetap Terjangkau!
Disebutkannya, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jalur distribusi Jawa-Sumatra, pada 17 September 2022 yang lalu.
Dalam selang waktu 12 jam, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan sejumlah 762.000 batang rokok ilegal dan 2 unit minibus. Total nilai barang mencapat Rp827 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp554 juta.
Baca Juga: Bunda Ashanti Shock, Ungkap Sifat Arsy, Ternyata...
Hatta mengungkapkan bahwa penindakan terjadi pada pukul 02.10 dan 14.21 waktu setempat. “Penindakan yang pertama di Semarang bermula saat tim kami menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok diduga ilegal dengan minibus warna hijau yang akan melintasi Jalan Tol Solo-Semarang,” tuturnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan melaksanakan patroli dan pada pukul 01.50 waktu setempat tim melihat minibus yang sesuai dengan ciri-ciri informasi intelijen sedang melintas di Jalan Tol Bawen.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian di Gerbang Tol Banyumanik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan minibus tersebut mengangkut 20 karton dan 91 bal rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Brownies Kukus Gulung Batik, Buatnya Butuh Kesabaran Tingkat Tinggi
Selanjutnya, pada pukul 08.00 waktu setempat, tim menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan minibus warna silver yang akan melintas di Jalan Tol Batang-Semarang.
Tim segera menuju lokasi yang dimaksud, kemudian pada pukul 13.30 tim melihat minibus sesuai informasi intelijen. Tim berhasil melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 263, Brebes.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati minibus tersebut membawa 83 bal dan 950 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Artikel Terkait
Terungkap, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Boyolali
Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 3 Miliar
Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang Sitaan Miliaran Rupiah Bea Cukai Sukoharjo Dimusnahkan
Sah! Pemerintah Naikkan Cukai Tembakau, Tahun Depan Harga Rokok 40 Ribu
Sabu-sabu 21 Kilogram, 200 Ribu Ekstasi & 47 Ribu Happy Five Disita Polri bersama Bea Cukai
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Malang dan Kediri
Bawa Sabu-Sabu 500 Gram, Warga Bergas Semarang ini Ditangkap Tim Gabungan Ditresnarkoba-Bea Cukai