Terungkap, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Boyolali

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Rokok  tanpa cukai yang disita (Hhumas Pemkab Boyolali)
Rokok tanpa cukai yang disita (Hhumas Pemkab Boyolali)

Boyolali, Titik Temu

Aparat Satpol PP Kabupaten Boyolali, bersama TNI, Polri dan petugas dari Kantor Bea  Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, mengungkap peredaran rokok bodong (tanpa cukai) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sunarno mengatakan, rokok tanpa cukai ini ditemukan saat tim gabungan tersebut mengadakan operasi mendadak (sidak) di Pasar Kecamatan Simo, Kamis (19/8/2021).

“ Dalam giat sidak kali ini, tim menemukan sembilan slop rokok ilegal bermacam-macam merk dari dua toko yang telah diperiksa. Menurut pemilik Toko, rokok itu produk dari Tulungagung  Jatim, dijual satu slopnya 50 ribu rupiah,” Papar Kepala Satpol PP, Sunarno, dikutip www.boyolali.go.id.

Baca Juga: PPKM Level 3, Semarang Mulai Buka Tempat Hiburan

Menurut Sunarno,  beredarnya rokok ilegal, menjadi penyebab kerugian negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Para pelaku industri dan petani mengalami ketidakadilan persaingan di pasar. Karena jelas, rokok bodong tersebut tidak dilekati pita cukai.

Sunarno menjelaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena harganya lebih murah dibanding  rokok di pasaran. Selain itu, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehata. Di bungkus rokok ini tidak ada gambar peringatan seperti bungkus rokok umumnya.  

Menurut Sunarno, pemilik toko yang mengedarkan rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana jika kasus dikembangkan oleh tim dari KPPBC dan Polri. Pemilik toko bisa disebut sebagai pengedar yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Boyolali adalah salah satu daerah yang masih marak peredaran rokok ilegal.

“Untuk pemasok kita akan selidiki terus,” tandas Kepala Satpol PP Boyolali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andry Djaya Saputra

Sumber: Humas Pemkab Boyolali

Tags

Rekomendasi

Terkini

X