TITIKTEMU.CO - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR melalui kuasa hukumnya Erman Umar, mengungkapkan bahwa ia masih mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ( JC ) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) dalam kasus penembakan Birgadir J di rumah dinas kadiv Propam Polri pada 8 Juli lalu.
Bripka RR mau berkata jujur setelah bertemu dengan adik dan istrinya.
Pengacara Bripka RR Erman Umar, menyampaikan jika pada awalnya, dalam kasus pembunuhan berencana kliennya mengikuti apa yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo.
Cerita awal dari kasus ini yakni adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo, hingga pada akhirnya nama Bripka RR juga terseret dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Erman menuturkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila dalam perjalanan pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini, ada ancaman yang diterima oleh kliennya dan keluarganya baik langsung maupun tidak langsung.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Namun demikian, Erman mengatakan kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui dan yang ia alami dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Ruwatan Nusantara Awali Pertemuan Menteri Budaya G20
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," tandas Erman Umar.
Ditempat terpisah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan jika Bripka RR mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Semua tersangka bisa menjadi JC asal memenuhi persyaratan.
"Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu
Baca Juga: Iga Swiatek Juara AS Terbuka, Robert Lewandowski Ucapkan Selamat Kepada Koleganya Sesama Polandia
Edwin Partogi belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka RR hingga hari ini.*** (dadi taryudi)
Artikel Terkait
Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator. Ini Sejumlah Hak dan Apresiasi yang Didapatkannya
Hasil Lie Detecor: Bharada RE, Bripka RR dan KM bicara jujur
AKP Dyah Candrawati lakukan perbuatan tercela, divonis penurunan jabatan setahun
Ironis, mantan jaksa Pinangki divonis 10 tahun, ajukan banding, jalani 2 tahun penjara, kini bebas bersyarat
Jenazah santri Gontor telah diotopsi di Palembang. Prarekontruksi gelar sekitar 50 adegan di Ponorogo
Sadis, ditemukan mayat terbakar tanpa kepala di area Pantai Marina. Diduga ASN Bapenda Kota Semarang
13 Prajurit Kostrad jadi tersangka pengeroyokan warga di Salatiga
ART pencuri brankas selebgram Dara Arafah berhasil ditangkap polisi
Astaga, brankas selebgram Dara Arafah ternyata dicuri sepasang kekasih
Menyusul Sambo, Chuck dan Baiquni, kini giliran Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri