Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Pertimbangkan Menjadi Justice Collaborator. Ternyata Ini Penyebabnya

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Senin, 12 September 2022 | 04:56 WIB
Bripka RR pertimbangkan menjadi justice collaborator (Tou Tube Polri TV)
Bripka RR pertimbangkan menjadi justice collaborator (Tou Tube Polri TV)

TITIKTEMU.CO - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR melalui kuasa hukumnya Erman Umar, mengungkapkan bahwa ia masih mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ( JC ) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) dalam kasus penembakan Birgadir J di rumah dinas kadiv Propam Polri pada 8 Juli lalu.

Bripka RR mau berkata jujur setelah bertemu dengan adik dan istrinya.
Pengacara Bripka RR Erman Umar, menyampaikan jika pada awalnya, dalam kasus pembunuhan berencana kliennya mengikuti apa yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo.

Cerita awal dari kasus ini yakni adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo, hingga pada akhirnya nama Bripka RR juga terseret dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Baca Juga: Astaga, beda dengan pengakuan Bharada E dan ingkari hasil rekonstruksi, Sambo bantah ikut menembak Brigadir J

Erman menuturkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila dalam perjalanan pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini, ada ancaman yang diterima oleh kliennya dan keluarganya baik langsung maupun tidak langsung.

"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.

Namun demikian, Erman mengatakan kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui dan yang ia alami dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Ruwatan Nusantara Awali Pertemuan Menteri Budaya G20

"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," tandas Erman Umar.

Ditempat terpisah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan jika Bripka RR mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC). Semua tersangka bisa menjadi JC asal memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Istilah Justice Collaborator Trending dalam Berita Pembunuhan Brigadir J, Simak Ini Definisi dan Sejarahnya!

"Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu

Baca Juga: Iga Swiatek Juara AS Terbuka, Robert Lewandowski Ucapkan Selamat Kepada Koleganya Sesama Polandia

Edwin Partogi belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka RR hingga hari ini.*** (dadi taryudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X