Respons Nadiem Makarim usai Divonis 10 Tahun Penjara: Soroti Sikap Hakim hingga Singgung Dissenting Opinion

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:09 WIB
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

TITIKTEMU.CO - Sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menjadi sorotan publik. Selain vonis yang dijatuhkan majelis hakim, suasana setelah persidangan juga ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar sesuai amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Majelis hakim menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair.

Baca Juga: BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi 60 Purna PMI di Cirebon, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kuasa Hukum Protes Hakim Langsung Menutup Sidang

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan keberatan karena merasa tidak diberikan kesempatan menyampaikan sikap hukum setelah pembacaan vonis.

Ketika Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang selesai dan ditutup, para hakim langsung meninggalkan ruang persidangan.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum kemudian menyampaikan protes karena menurut mereka terdakwa seharusnya diberi kesempatan untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Peristiwa tersebut terekam dalam jalannya persidangan dan kemudian menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Carlo Ancelotti Jadi Kunci Kebangkitan Brasil, Selecao Bangkit dari Tekanan dan Singkirkan Jepang di Piala Dunia 2026

Pengacara Pertanyakan Sikap Majelis Hakim

Melihat majelis hakim segera meninggalkan ruang sidang, kuasa hukum Nadiem mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

Mereka menilai proses persidangan belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat hak terdakwa yang belum disampaikan di hadapan majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X