AKP Dyah Candrawati lakukan perbuatan tercela, divonis penurunan jabatan setahun

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 9 September 2022 | 09:38 WIB
AKP Dyah Candrawati saat menjalani sidang kode etik (pic/pmjnews.com/polri tv)
AKP Dyah Candrawati saat menjalani sidang kode etik (pic/pmjnews.com/polri tv)



TITIKTEMU.CO - Sidang etik Polri memutuskan melakukan mutasi dan demosi (penurunan jabatan) setahun terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

AKP Dyah juga dijatuhi sanksi etika, yakni meminta maaf kepada pimpinan sidang etik. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi (KKEP), perbuatan yang dilakukan AKP Dyah dinyatakan tercela.

"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik Polri AKP DC yaitu, sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Nurul kepada media di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Kadiv Humas: Kapolda Jatim & Sumut tak terlibat skenario penembakan Brigadir J. Bagaimana dengan Fadil Imran?

Nurul mengatakan tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. AKP Dyah dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.

Komisi Kode Etik sebelumnya menggelar sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) pada hari Kamis (8/9/2022) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022), terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas, seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Film 'Mendarat Darurat' Karya Pandji Pragiwaksono Angkat Isu Toxic Relationship! Apa Itu Toxic Relationship?

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji, S.I.K (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri) dan Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K. (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan

Sedang Anggota Komisi Sidang Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

Lebih lanjut, Nurul menyebutkan bahwa sidang kode etik terhadap AKP DC menghadirkan empat saksi. “Diikuti oleh 4 orang saksi KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” sebutnya. Nurul menambahkan, sidang kode etik yang digelar itu, tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X