Ironis, mantan jaksa Pinangki divonis 10 tahun, ajukan banding, jalani 2 tahun penjara, kini bebas bersyarat

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Jumat, 9 September 2022 | 14:09 WIB
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari kini mendapatkan pembebasan bersyarat dari kasus korupsi yang menjeratnya ([ic/ayobandung.com)
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari kini mendapatkan pembebasan bersyarat dari kasus korupsi yang menjeratnya ([ic/ayobandung.com)

TITIKTEMU.CO - Salah seorang  napi tipikor yang mendapat pembebasan bersyarat adalah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dia mendapatkan pembebasan bersyarat dengan 23 napi koruptor lainnya pada 6 September 2022.

Bermula dari foto viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra. Boyamin Sulaeman Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.

Baca Juga: Profil Lengkap Ratu Elizabeth II: Keluarga, Perjuangan, Masa Pemerintahan dan Kutipan

MAKI menduga ada pertemuan Jaksa Pinangki dan Djojo Tjandra pada tahun 2019, Djoko Tjandra mempunyai kepentingan karena Djoko Tjandra akan mengajukan Peninjauan Kembal atas kasus yang menjeratnya di Indonesia yaitu Pengalihan Hak Tagih (cessie) Bank Bali

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan Jaksa Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan
sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.

Terkait kasus tersebut, ayobandung.com telah menulis berita 7 Fakta Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat: Vonis Penjara Disunat Jadi 4 Tahun hingga Korupsi Rp7 Miliar.

Baca Juga: Kepsek ini sukses memimpin 2 SD di Mranggen, Demak. Simak kiatnya dalam mengelola sekolah

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra.

Setelah melalui proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Pinangki lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keberuntungan bagi Jaksa Pinangki, Majelis hakim yang menangani perkara itu mengabulkan permohonan banding dan mengurangi hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Baca Juga: Meninggal di Usia 96 Tahun, Ini Prestasi dan Kontribusi Ratu Elizabeth II untuk Dunia

Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Setelah menjalani 2 tahun masa pemidanaan, Pinangki mendapat Pembebasan Bersyarat pada 6 September 20222. Pembebasan Bersyarat adalah proses pemidanaan narapidana di luar Lapas setelah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya telah menjalani pidana dua pertiga dari masa pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: ayobandung.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X