Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim: Dari Penetapan Tersangka hingga Divonis 10 Tahun Penjara

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:12 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim, menguntungkan korporasi Google.  ((Instagram.com/@nadiemmakarim))
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim, menguntungkan korporasi Google. ((Instagram.com/@nadiemmakarim))

 

TITIKTEMU.CO - Perjalanan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memasuki babak akhir. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Respons Nadiem Makarim usai Divonis 10 Tahun Penjara: Soroti Sikap Hakim hingga Singgung Dissenting Opinion

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar sebagai pidana tambahan.

Berawal dari Proyek Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp2,18 triliun yang dijalankan Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Sebelum divonis, Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung setelah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baca Juga: BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi 60 Purna PMI di Cirebon, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kejagung Sebut Chromebook Sudah Dinilai Tidak Efektif

Saat penyidikan berlangsung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah melakukan uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 dengan sekitar 1.000 unit perangkat.

Menurut Harli, hasil evaluasi menunjukkan Chromebook dinilai kurang efektif untuk mendukung proses digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X