Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara: Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Untungkan Google, Ini Pertimbangan Lengkapnya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim.  (Instagram @nadiemmakarim)
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim. (Instagram @nadiemmakarim)

 

TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sektor pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, yang dinilai berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim: Dari Penetapan Tersangka hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim Beberkan Alasan Menjatuhkan Vonis

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima dana senilai sekitar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Hakim juga menyoroti bahwa sebagian besar pendanaan PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp14,08 triliun.

Majelis berpendapat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.

Putusan Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara, didenda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun, yang terdiri atas Rp809 miliar dan Rp4,871 triliun.

Baca Juga: Respons Nadiem Makarim usai Divonis 10 Tahun Penjara: Soroti Sikap Hakim hingga Singgung Dissenting Opinion

Dalam perkara ini, hakim menilai pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) pada anggaran 2020 hingga 2022 dilakukan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X