TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sektor pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, yang dinilai berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Hakim Beberkan Alasan Menjatuhkan Vonis
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima dana senilai sekitar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Hakim juga menyoroti bahwa sebagian besar pendanaan PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp14,08 triliun.
Majelis berpendapat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Putusan Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara, didenda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun, yang terdiri atas Rp809 miliar dan Rp4,871 triliun.
Dalam perkara ini, hakim menilai pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) pada anggaran 2020 hingga 2022 dilakukan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Artikel Terkait
Promedia Group dan Manava Collective Resmi Jalin Kerja Sama, Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pelatihan Vokasi
Bahlil Buka Suara soal Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun Juli 2026, Singgung Kenaikan Harga Minyak Dunia
Carlo Ancelotti Jadi Kunci Kebangkitan Brasil, Selecao Bangkit dari Tekanan dan Singkirkan Jepang di Piala Dunia 2026
Gabriel Martinelli Pecahkan Rekor di Piala Dunia 2026, Gol Injury Time Bawa Brasil Singkirkan Jepang
BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi 60 Purna PMI di Cirebon, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat