TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J resmi menjadi justice collaborator. Status ini disandangnya setelah permohonan perlindungan Bharada E dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK menyebutkan bahwa permohonan perlindungan Bharada E dikabulkan lantaran memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Penuhi Permintaan Perlindungan Bharada E. Begini Alasannya
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator." kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto membeberkan sejumlah alasan lain yang membuat permohonan perlindungan Bharada E disetujui.
Baca Juga: Astaga, Komnas HAM Pastikan Tidak Temukan Indikasi Penganiayaan terhadap Brigadir J
Syarat menjadi justice collaborator atau JC, seperti ditulis di instagram LPSK @infolpsk, selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Kasusnya berupa tindak pidana tertentu berdasarkan keputusan LPSK
- Bukan pelaku utama
- Memiliki keterangan penting mengungkap tindak pidana
- Bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana
- Adanya ancaman nyata maupun potensial kepada JC maupun keluarganya.
Artikel Terkait
Istilah Justice Collaborator Trending dalam Berita Pembunuhan Brigadir J, Simak Ini Definisi dan Sejarahnya!
Irjen Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Menko Polhukam : Motif Penembakan Brigadir J Persoalan Sensitif. Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Kabareskrim: Jaga Perasaan Semua Pihak, Motif Pembunuhan Brigadir J akan Diungkap di Persidangan
Pemeriksaan Timsus: Penembakan Brigadir J, Sambo Marah Setelah Dapat Laporan Istrinya Soal Perbuatan Joshua
Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J: Demi Menjaga dan Melindungi Marwah Keluarga
Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo. Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J