Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator. Ini Sejumlah Hak dan Apresiasi yang Didapatkannya

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:54 WIB
Bharada E (kemeja hitam) resmi menjadi justice collaborator. Ilustrasi (pmjnews.com)
Bharada E (kemeja hitam) resmi menjadi justice collaborator. Ilustrasi (pmjnews.com)

 

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J resmi menjadi justice collaborator. Status ini disandangnya setelah permohonan perlindungan Bharada E dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LPSK menyebutkan bahwa permohonan perlindungan Bharada E dikabulkan lantaran memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Penuhi Permintaan Perlindungan Bharada E. Begini Alasannya

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator." kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucap Hasto.

Lebih lanjut, Hasto membeberkan sejumlah alasan lain yang membuat permohonan perlindungan Bharada E disetujui.

Baca Juga: Astaga, Komnas HAM Pastikan Tidak Temukan Indikasi Penganiayaan terhadap Brigadir J

Syarat menjadi justice collaborator atau JC, seperti ditulis di instagram LPSK @infolpsk,  selengkapnya adalah sebagai berikut:

- Kasusnya berupa tindak pidana tertentu berdasarkan keputusan LPSK

- Bukan pelaku utama

- Memiliki keterangan penting mengungkap tindak pidana

- Bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana

- Adanya ancaman nyata maupun potensial kepada JC maupun keluarganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: LPSK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X