"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.
Baca Juga: 1 September 2022, Bandara Halim Perdana Kusuma Siap Melayani Penerbangan Komersial
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.
Baca Juga: Cerita Bersambung:'Tresnane Sang Primadona' Eps.3
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin.
Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya.***
Artikel Terkait
Owalah, Anak dari Sambo Ternyata Dibully di Sekolahnya
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka Jumat, 26 Agustus. Apakah akan ajukan penangguhan penahanan?
Putri Candrawathi tiba di Bareskrim. Setelah diperiksa kesehatannya, akan dilanjutkan pemeriksaan BAP
Sudah larut malam, pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara
Buat kasus makin terang, Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf
Owalah, Divisi Hukum Polri masih dampingi Sambo resmi ajukan banding, setelah dipecat tidak dengan hormat
Hotman Paris: Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Jika....