Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi, ini tanggapan Brigjen Andi Rian

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:28 WIB
Samuel Hutabarat (pic/pmjnews)
Samuel Hutabarat (pic/pmjnews)

TITIKTEMU.CO - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan polisi lantaran pihak kuasa hukum keluarga
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak dibolehkan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Yushua. 

Sementara kuasa hukum Ferdy Sambo bisa mendampingi kliennya. Sebagai informasi, rekonstruksi itu dilakukan di rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri di Duren Tiga dan Sanguling, Jakarta Selatan.

Adapun dalam rekonstruksi dihadiri langsung Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Maruf.

Baca Juga: Rekonstruksi: Terungkap, Ferdy Sambo dua kali tembak Brigadir J

"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel kepada wartawan, Selasa (30/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Samuel, pengacara Brigadir J dilarang masuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Padahal, sebagai pengacara ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Rekonstruksi di ranjang: Brigadir J bersimpuh di bawah tempat tidur Putri Candrawathi

"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," tandasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pun angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

Baca Juga: Pemilik Manchester United Joel Glazer dan Erik ten Hag Beda Pendapat Soal Masa Depan Cristiano Ronaldo di MU

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi
saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X