Owalah, Divisi Hukum Polri masih dampingi Sambo resmi ajukan banding, setelah dipecat tidak dengan hormat

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 29 Agustus 2022 | 08:50 WIB
Usai vonis sidang kode etik, Ferdy Sambo ajukan banding (pic/Polri TV)
Usai vonis sidang kode etik, Ferdy Sambo ajukan banding (pic/Polri TV)

TITIKTEMU.CO - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi
Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com. Artinya, meski sudah
divonis PTDH, Sambo masih dapat pendampingan hukum dari Polri.

Arman menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi
menyatakan banding. Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri yang mendampingi saat melakukan banding.

Baca Juga: Lima tersangka akan dihadirkan di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada 31 Agustus. LPSK kawal Bharada E

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari
anggota Polri. Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Lagu Baru Farel Prayoga untuk Ganjar Pranowo “Tugiman” Lengkap dengan Liriknya

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X