Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka Jumat, 26 Agustus. Apakah akan ajukan penangguhan penahanan?

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:21 WIB
Putri Candrawathi diperiksa pertama kali sebagai tersangka Jumat 26 Agustus 2022. Ilustrasi (pmjnews.com)
Putri Candrawathi diperiksa pertama kali sebagai tersangka Jumat 26 Agustus 2022. Ilustrasi (pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka, Jumat 26 Agustus 2022.

Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J oleh Timsus Polri, Jumat 19 Agustus 2022, dan yang bersangkutan meminta ijin sakit tujuh hari setelah penetapannya sebagai tersangka.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer , Brigadir Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf ( Sopir Putri Candrawathi ) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Anggota Dewan Penganiaya Wanita di SPBU di Palembang, Akhirnya Ditangkap Paksa Polisi

Mereka dijerat dengan pasal Pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP, 338 KUHP, jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sebelum dijadikan tersangka Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa oleh Timsus Bareskrim Polri. Timsus Polri menilai Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki suaminya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Rp830 Juta, 2 Dosen FISIP UIN Walisongo Diadili

Kuasa hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanish, menegaskan Putri bakal hadir pada pemeriksaan besok di Bareskrim Polri. Dirinya juga akan mendampingi.

"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif," ucap Arman kepada awak media, Kamis (25/8/2022) seperti dilansir PMJ News.

Arman tidak menjawab dengan tegas saat ditanya apakah Putri akan mengajukan penangguhan penahanan pada pemeriksaan perdana besok.

Baca Juga: 7 Fakta Kekayaan Hotman Paris, Pengacara Kondang Bertarif lebih dari Rp 1 Miliar Per Kasus

Sebelumnya Putri Candrawathi saat didatangi LPSK dianggap tidak kooperatif, tidak memberikan informasi apapun kepada LPSK sehingga permohonan perlindungannya ditolak LPSK.

Padahal awal kasus ini bergulir dia meminta perlindungan kepada LPSK. Belakangan, seperti diketahui bahwa informasi awal tewasnya Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada E adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo suaminya. Timsus menyatakan Brigadir J tewas ditembak, bukan karena baku tembak.

Polri juga menghentikan dua laporan polisi ( LP ) ke Polda Metro Jaya atas laporan Putri Candrawathi, yakni laporan percobaan Pembunuhan dan laporan Pelecehan seksual yang di lakukan Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X