Terkait hal teknis pelaksanaan rekonstruksi peristiwa, jenderal bintang empat itu menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik yang bertugas dalam pelaksanaan
kegiatan tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Lagu Baru Farel Prayoga untuk Ganjar Pranowo “Tugiman” Lengkap dengan Liriknya
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, jo pasal 55 dan jo pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara (dadi taryudi).***
Artikel Terkait
4 Perempuan dalam Pusaran Kasus Sambo (4): Meski Suami 'Dibui', Putri Candrawathi Tetap Percaya dan Mencintai
Meski Istri Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap akan Minta Keterangan Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Istri Sambo
Lima orang dari Patsus Brimob hadiri Sidang KEPP Sambo
Diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo ajukan banding
Kamaruddin Simanjuntak laporkan Ferdy Sambo dan istrinya atas dugaan laporan palsu. Chat WA ini jadi buktinya
Kapolri: Berkas kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Sambo hampir lengkap